Diduga Abaikan Teguran Satpol PP, Pembangunan Tower PT Sumbersolusindo Hitech di Tuban Disorot Keras Warga
TUBAN ||Lintangnusantara.com– Pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Sumbersolusindo Hitech di Dusun Gembong, Desa Ngandong, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut diduga tetap berjalan meski perizinannya belum jelas dan sebelumnya telah mendapat teguran dari aparat penegak Peraturan Daerah.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas pembangunan tower yang berada sangat dekat dengan permukiman mereka. Kekhawatiran semakin meningkat setelah muncul informasi bahwa izin pembangunan menara tersebut diduga belum terbit secara resmi, namun pekerjaan di lokasi tetap berlangsung.
Menurut informasi yang dihimpun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban bahkan telah beberapa kali melakukan peninjauan dan memberikan teguran kepada pihak pelaksana proyek. Namun teguran tersebut diduga tidak diindahkan secara serius oleh pihak pelaksana di lapangan.
Lebih memprihatinkan lagi, aktivitas pembangunan disebut masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi setelah petugas meninggalkan lokasi. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya sikap tidak patuh terhadap aturan yang berlaku serta mengabaikan kewenangan aparat penegak Perda.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat hanya ingin kepastian hukum dan keselamatan lingkungan tempat tinggal mereka.
“Kalau memang izinnya sudah lengkap tidak masalah, tapi kalau belum jelas kok tetap dibangun. Kami khawatir kalau nanti ada risiko atau dampak bagi warga,” ujarnya.
Secara hukum, pembangunan menara telekomunikasi wajib memenuhi sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diatur dalam beberapa regulasi nasional, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur penyelenggaraan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi harus memenuhi ketentuan perizinan dan standar teknis.
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang tanpa izin yang sesuai tata ruang dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
• Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18 Tahun 2014 tentang Penataan Menara Telekomunikasi yang mewajibkan setiap pembangunan tower memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta memperhatikan keselamatan lingkungan.
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, yang menegaskan bahwa kegiatan usaha harus memiliki legalitas melalui sistem perizinan resmi sebelum kegiatan operasional dijalankan.
Apabila pembangunan tower benar dilakukan tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga pembongkaran bangunan.
Selain itu, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Tuban tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak terjadi preseden buruk bagi pembangunan proyek lain di wilayah tersebut.
Warga juga meminta transparansi dari pihak perusahaan mengenai status perizinan tower tersebut, agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Jika memang terbukti melanggar aturan, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
RADAKSI||LN
Komentar
Posting Komentar