Bojonegoro ||Lintangnusantara.com– Aktivitas penanaman tiang serta penarikan kabel jaringan fiber optik di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek pembangunan jaringan telekomunikasi tersebut diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan tiang serta penarikan kabel fiber optik membentang di sepanjang ruas jalan yang menghubungkan Desa Sidodadi menuju Kecamatan Sukosewu. Panjang jaringan yang dipasang diperkirakan mencapai kurang lebih dua kilometer.
Namun, di balik pembangunan infrastruktur digital tersebut, warga justru mempertanyakan legalitas kegiatan yang dilakukan. Sejumlah titik penanaman tiang disebut dilakukan tanpa koordinasi dengan pemilik lahan di sekitar lokasi pemasangan.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya terkait kondisi kabel yang dinilai semakin semrawut di sepanjang jalan tersebut. Ia menilai sebagian kabel terlihat kendor dan menggantung rendah sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Sekarang kabel makin banyak ditarik di sepanjang jalan. Ada yang sampai kendor dan tidak pernah diperbaiki. Penanaman tiangnya juga seperti asal tancap tanpa koordinasi dengan warga. Kalau dibiarkan, ini bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Warga menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan jaringan utilitas di wilayah tersebut. Selain mengganggu estetika lingkungan, pemasangan kabel yang tidak tertata juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
Sejumlah pekerja yang berada di lokasi proyek saat dikonfirmasi awak media menyebut bahwa jaringan yang dipasang merupakan milik perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi PT iForte Solusi Infotek. Pekerjaan tersebut, menurut mereka, dikerjakan oleh pihak subkontraktor yang berasal dari Kabupaten Lamongan dan melibatkan vendor lain dari wilayah Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Meski demikian, para pekerja di lapangan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan ataupun surat tugas resmi yang menjelaskan legalitas proyek tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap proyek jaringan telekomunikasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, setiap pembangunan jaringan utilitas pada ruang milik jalan semestinya harus melalui proses perizinan serta koordinasi dengan instansi terkait.
Beberapa pihak juga menilai lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi praktik pemasangan jaringan secara sembarangan tanpa memperhatikan standar keselamatan maupun tata kelola ruang publik.
Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bojonegoro, untuk segera melakukan pengecekan langsung di lapangan guna memastikan legalitas proyek tersebut.
Selain itu, warga juga meminta adanya penataan ulang terhadap jaringan kabel utilitas yang sudah terpasang di sepanjang ruas jalan. Tanpa pengaturan yang jelas, keberadaan kabel yang semakin menumpuk dikhawatirkan tidak hanya merusak estetika kawasan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Dengan semakin pesatnya pembangunan jaringan telekomunikasi di berbagai wilayah Bojonegoro, masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak mengabaikan keselamatan publik.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar