Klarifikasi Mencuatnya Isu Tes Perades Pacing: Pemerintah Desa Tegaskan Proses Seleksi Sesuai Mekanisme
BOJONEGORO ||Lintangnusantara.com– Munculnya pemberitaan yang menyebut tes perangkat desa (Perades) di Desa Pacing, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro hanya formalitas dan calon sudah disiapkan sejak lama mendapat tanggapan dari sejumlah pihak. Pemerintah desa menegaskan bahwa proses seleksi perangkat desa tetap dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku dan menjunjung prinsip transparansi.
Diketahui, ujian pengisian perangkat desa di Desa Pacing dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026 di Balai Desa setempat dengan formasi yang diperebutkan yakni jabatan Kepala Dusun Mekalen.
Dalam seleksi tersebut terdapat dua peserta yang mengikuti proses ujian.
Terkait isu yang berkembang di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan jual beli jabatan hingga ratusan juta rupiah, sejumlah sumber menyatakan bahwa informasi tersebut masih sebatas rumor yang beredar di masyarakat dan belum pernah dibuktikan secara hukum. Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya juga disebutkan bahwa kabar tersebut belum disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Pacing menilai pemberitaan yang berkembang seharusnya disikapi secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan seleksi perangkat desa.
“Seleksi perangkat desa itu ada mekanismenya, mulai dari pembentukan panitia, tahapan pendaftaran hingga ujian. Jadi jangan sampai opini yang belum tentu benar justru memicu kesalahpahaman di masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Menurutnya, jika memang terdapat dugaan pelanggaran dalam proses seleksi perangkat desa, maka seharusnya dilaporkan melalui jalur resmi kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum agar dapat ditelusuri secara objektif.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak mudah mempercayai isu yang belum memiliki dasar fakta yang jelas.
Pengamat pemerintahan desa juga menilai bahwa proses pengisian perangkat desa pada dasarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari seleksi administrasi hingga ujian kompetensi.
Dengan demikian, berbagai isu yang berkembang di ruang publik diharapkan tidak langsung dijadikan kesimpulan sebelum adanya bukti dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Pakto
Komentar
Posting Komentar