Bojonegoro ||Lintangnusantara.com– Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro melalui unit Satlantas Polres Bojonegoro mengumumkan bahwa pelayanan konfirmasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan libur sementara mulai 18 hingga 25 Maret 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama terkait peringatan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri tahun 2026. Selama periode tersebut, masyarakat tidak dapat melakukan pelayanan konfirmasi pelanggaran ETLE di kantor pelayanan.
Pelayanan konfirmasi ETLE nantinya akan kembali dibuka pada 26 Maret 2026. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki keperluan terkait konfirmasi pelanggaran lalu lintas melalui sistem tilang elektronik diharapkan dapat menyesuaikan waktu pelayanan.
Satlantas Polres Bojonegoro juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Melalui sistem ETLE, pelanggaran lalu lintas dapat terpantau secara elektronik menggunakan kamera pengawas yang terpasang di sejumlah titik.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu masyarakat diharapkan selalu tertib berlalu lintas dengan mengutamakan prinsip keselamatan.
“Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan. Keselamatan untuk Kemanusiaan.”
Pwt||pakto
Komentar
Posting Komentar