Bojonegoro ||lintangnusantara.com– Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (12/3/2026) sore. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro dan dihadiri unsur Forkopimda serta tokoh masyarakat sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan sejak Januari hingga 10 Maret 2026.
“Dalam kurun waktu tersebut, kami berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Bojonegoro,” ungkapnya.
Dari jumlah tersebut, 10 kasus merupakan peredaran narkotika jenis sabu, sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis ganja.
Polisi juga berhasil mengamankan 13 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, sembilan orang berperan sebagai pengedar sabu, satu orang pengedar ganja, serta tiga orang lainnya sebagai pemakai atau pemilik sabu.
Selain para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 52,71 gram sabu dan 187,25 gram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya.
Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka yang berperan sebagai pemakai dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana empat hingga 12 tahun penjara serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta meningkatkan pengawasan di lingkungan dan keluarga.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Bojonegoro,” tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pwt||pakto
Komentar
Posting Komentar