TULUNGAGUNG || LintangNusantara.com – Dugaan praktik distribusi BBM bersubsidi jenis solar secara ilegal di wilayah Jawa Timur kembali mencuat.
Kali ini, sebuah armada truk tangki milik PT Agung Pratama Energy (APE) diamankan di wilayah hukum Polsek Sumbergempol, Polres Tulungagung, setelah diduga mengangkut solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan yang viral di media online yang mengungkap dugaan jaringan mafia solar subsidi di Jawa Timur yang disebut semakin masif dan sulit terbendung.
Bahkan dalam pemberitaan tersebut muncul dugaan keterlibatan sejumlah oknum, termasuk aparat dan pihak lain yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Temuan terbaru terjadi pada Selasa (10/03/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, ketika sejumlah awak media bersama LSM mendapati sebuah truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Agung Pratama Energy berhenti di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung.
Kendaraan tersebut dinilai mencurigakan karena berhenti cukup lama di lokasi yang tidak biasa untuk aktivitas distribusi BBM resmi. Kecurigaan tersebut mendorong tim media dan LSM untuk mendekati kendaraan dan melakukan konfirmasi kepada sopir truk.
Saat dimintai keterangan, sopir berinisial YD akhirnya mengakui bahwa muatan yang dibawanya adalah BBM bersubsidi jenis solar yang diperoleh dari sebuah lapak penampungan di wilayah Nganjuk, Jawa Timur.
Menurut pengakuannya, solar tersebut berasal dari tempat penampungan milik dua orang yang disebut berinisial E dan L.
BBM tersebut kemudian rencananya akan dikirim ke sebuah perusahaan AMP (Asphalt Mixing Plant) yang berada di wilayah Rejotangan, Tulungagung.
“Ngambilnya barang di lapak milik mereka berdua. Mau dikirim ke perusahaan AMP di Rejotangan,” ujar sopir YD saat ditemui di lokasi.
Namun ketika ditanya terkait legalitas pengangkutan BBM maupun dokumen resmi distribusi bahan bakar tersebut, sopir tampak kebingungan dan tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun yang menyertai muatan solar tersebut.
Bahkan secara terbuka, sopir tersebut mengakui bahwa muatan yang dibawanya tidak memiliki dokumen resmi.
“Barang ini ilegal, Pak. Ada oknum loreng di barang ini,” ungkapnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik distribusi solar subsidi secara ilegal.
Jika benar, hal ini tentu sangat memprihatinkan karena dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat, khususnya bagi sektor transportasi, nelayan, dan usaha kecil. Penyalahgunaan distribusi solar subsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dinilai merugikan negara serta masyarakat luas.
Selain itu, praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal juga berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Migas yang mengatur distribusi dan tata niaga bahan bakar minyak di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sumbergempol maupun Polres Tulungagung masih dimintai konfirmasi terkait langkah penanganan terhadap kendaraan tangki serta dugaan jaringan distribusi solar subsidi ilegal tersebut.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal di wilayah Jawa Timur.
(PAKTO)
Komentar
Posting Komentar