Langsung ke konten utama

Terduga Pelaku Penganiayaan Datangi Rumah Korban, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan di Polres Rembang

BOJONEGORO||lintangnusantara.com – Upaya “damai” yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan dengan mendatangi rumah korban dan berjanji bertanggung jawab tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut. Aparat kepolisian memastikan perkara ini tetap diproses secara hukum di Kepolisian Resor Rembang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah insiden penganiayaan terjadi, terduga pelaku sempat mendatangi kediaman korban dengan dalih meminta maaf serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Namun langkah tersebut dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak kekerasan yang telah dilakukan.

Peristiwa penganiayaan sendiri merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak kekerasan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang menyebutkan:
Pasal 351 ayat (1) KUHP:
 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.

Selain itu, jika tindakan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan kekerasan tambahan, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan guna memastikan fakta kejadian, termasuk memeriksa saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dalam penanganan kasus kekerasan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban.

Kasus penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis bagi korban. Di berbagai kasus serupa di Indonesia, kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menimbulkan korban tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf tanpa proses hukum. 
(PAKTO)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga Desa Bulaklo Balen Bojonegoro Dilaporkan Menghilang, Sepeda dan KTP Ditemukan di Sekitar Jembatan Kanor–Rengel

Bojonegoro ||Lintangnusantara.com – Seorang warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro bernama Muhlasin, yang dikenal dengan panggilan akrab Huma, dikabarkan menghilang secara misterius. Hingga saat ini keberadaannya belum diketahui dan masih menjadi perhatian warga setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepeda milik Muhlasin ditemukan di sekitar jembatan penghubung Kanor–Rengel, tepatnya di kawasan Kare. Sepeda tersebut pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di sekitar lokasi. Tidak hanya itu, di sekitar lokasi penemuan sepeda juga ditemukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diduga milik Muhlasin. Selain KTP, warga juga menemukan sebuah tali tampar yang berada tidak jauh dari sepeda tersebut. Temuan tersebut membuat warga sekitar semakin khawatir terkait keberadaan Muhlasin. Namun hingga saat ini kronologi pasti hilangnya Muhlasin masih belum diketahui, termasuk penyebab maupun kemungkinan kejadian yang menimpanya. Masyara...

Bulaklo, Kecamatan Balen,

|| Lintangnusantara.com  Berita duka menyelimuti warga Desa  Bojonegoro. Seorang pria bernama Khoirul dikabarkan meninggal dunia secara tiba-tiba usai melakukan perbaikan kendaraan jenis Combi miliknya. ​Kejadian ini sontak menggegerkan warga setempat. Hingga kini, penyebab pasti dan kronologi detail mengenai peristiwa tersebut masih diselimuti misteri. ​ Kronologi Kejadian Belum Jelas ​Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, Khoirul diketahui sedang memperbaiki kendaraannya. Namun, tidak ada yang mengetahui secara persis bagaimana peristiwa fatal itu terjadi. ​Warga baru menyadari setelah Khoirul ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa. ​"Kami awalnya tidak tahu, tiba-tiba dapat kabar kalau dia meninggal," ujar salah satu warga. ​ Penyebab Masih Dalam Penyelidikan ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab meninggalnya Khoirul. Belum dapat dipastikan apakah ini merupakan kecelakaan kerja saat memperbaiki mobi...

Anggota Polsek Ngraho Kawal Pembagian 500 Paket Takjil oleh Radar Ngraho Bersama AWPI DPC Bojonegoro

BOJONEGORO ||  – Semangat berbagi di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah kembali ditunjukkan oleh insan pers di Kabupaten Bojonegoro.  Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Bojonegoro bersama komunitas Radar Ngraho menggelar kegiatan bakti sosial berupa pembagian ratusan paket takjil kepada masyarakat. Kegiatan sosial tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa.  Dalam kegiatan itu, sebanyak 500 paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan, pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, serta masyarakat yang melintas di sekitar lokasi kegiatan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar berkat dukungan serta pengawalan dari anggota Polsek Ngraho yang turut membantu mengatur arus lalu lintas agar pembagian takjil tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan. Ketua DPC AWPI Bojonegoro, Agus Setiyadi, mengatakan bahwa kegiatan berbagi takjil tersebut meru...