Terduga Pelaku Penganiayaan Datangi Rumah Korban, Namun Proses Hukum Tetap Berjalan di Polres Rembang
BOJONEGORO||lintangnusantara.com – Upaya “damai” yang dilakukan terduga pelaku penganiayaan dengan mendatangi rumah korban dan berjanji bertanggung jawab tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam kasus tersebut. Aparat kepolisian memastikan perkara ini tetap diproses secara hukum di Kepolisian Resor Rembang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, setelah insiden penganiayaan terjadi, terduga pelaku sempat mendatangi kediaman korban dengan dalih meminta maaf serta menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Namun langkah tersebut dinilai tidak menghapus konsekuensi hukum atas dugaan tindak kekerasan yang telah dilakukan.
Peristiwa penganiayaan sendiri merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Polisi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat terkait tindak kekerasan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, pelaku penganiayaan dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, yang menyebutkan:
Pasal 351 ayat (1) KUHP:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.
Pasal 351 ayat (2) KUHP: Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: Jika penganiayaan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya dapat mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, jika tindakan dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan kekerasan tambahan, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan guna memastikan fakta kejadian, termasuk memeriksa saksi, korban, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan. Dalam penanganan kasus kekerasan, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menindaklanjuti laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada korban.
Kasus penganiayaan merupakan tindak pidana serius yang dapat menimbulkan luka fisik maupun trauma psikologis bagi korban. Di berbagai kasus serupa di Indonesia, kepolisian menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menimbulkan korban tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf tanpa proses hukum.
(PAKTO)
Komentar
Posting Komentar